Pengajuan Sengketa Informasi Publik (Edit)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika tanggapan dari atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik, maka penyelesaian Sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat, dan/atau Komisi Informasi Provinsi, dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota, sesuai dengan kewenangannya. Untuk penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan PPID di lingkungan Kementerian Keuangan, permohonan dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat melalui komisiinformasi.go.id.