Prosedur Keberatan Informasi Publik (Edited)
Sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) apabila mengalami kendala dalam memperoleh informasi. Keberatan dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pengajuan keberatan dapat disampaikan secara daring melalui formulir digital yang tersedia pada e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login, atau secara luring dengan mengunduh dan mengisi formulir melalui tautan berikut. Dokumen formulir keberatan turut kami lampirkan di bagian bawah halaman ini.