Prosedur Permintaan Informasi Publik
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Permintaan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dapat disampaikan secara daring melalui formulir digital yang tersedia pada e-ppid.kemenkeu.go.id/in/login.
Apabila tidak menggunakan formulir digital, pemohon dapat mengajukan permintaan informasi secara luring (offline) dengan mengisi formulir yang dapat diunduh melalui tautan berikut, disertai dokumen persyaratan permintaan Informasi Publik yang dapat dilihat pada tautan berikut. Dokumen formulir dan persyaratan turut kami lampirkan di bagian bawah halaman ini.